
Banda Aceh, Gampong Panteriek Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh dinilai sebagai Calon Percontohan Desa Antikorupsi yang dinilai oleh Tim Penilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tim Penilai Provinsi Aceh dan Tim Penilai Kota Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan Gampong Panteriek telah memenuhi 100 persen dokumen bukti dukung sesuai indikator yang telah ditetapkan KPK.
“Kita bersyukur, Gampong Panteriek juga telah memenuhi 100 persen dokumen bukti dukung sesuai indikator yang ditetapkan KPK, hasil dari kerja keras aparatur gampong, pendampingan Inspektorat, DPMG, dan Diskominfotik, serta dukungan luar biasa dari masyarakat,” kata Illiza, pada kegiatan Penilaian Calon Percontohan Desa Anti Korupsi di Gampong Panteriek, Kamis (9/10/2025).
Illiza berharap, penilaian ini nantinya akan membawa kabar baik untuk semua dan Gampong Panteriek berhasil meraih predikat Desa Antikorupsi 2025.
Namun, yang lebih penting dari itu, semoga semangat ini menjadi inspirasi bagi seluruh gampong di Banda Aceh. “Mari kita jadikan Panteriek sebagai contoh bahwa membangun gampong bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga tentang menegakkan kejujuran, keadilan, dan amanah,” harap Illiza.
Senada dengan hal tersebut, Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Rino Haruno mengatakan penilaian desa antikorupsi ini bukanlah perlombaan yang ada pemenangnya melainkan Gampong Panteriek menjadi rujukan Desa Anti Korupsi untuk gampong lain.
“Kita harapkan gampong-gampong di Kota Banda Aceh belajar di sini bagaimana nanti mengimplementasikan indikator Desa Antikorupsi untuk diterapkan di gampongnya,” kata Rino.(Rid/Hz)