Banda Aceh – Gampong (Desa) Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai desa percontohan antikorupsi. Gampong tersebut menjadi satu-satunya desa di Banda Aceh yang memperoleh penghargaan pada tahun 2026.
Penghargaan diserahkan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, turut disaksikan oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhullah dan diterima langsung oleh Keuchik (Kepala Desa) Gampong Panteriek, Munawar, dalam acara penganugerahan 15 desa percontohan antikorupsi se-Aceh di Anjong Mon Mata, Pendapa Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu, 21 Oktober 2026.

Selain Panteriek, terdapat 14 desa lainnya dari sejumlah kabupaten dan kota di Aceh yang menerima penghargaan tersebut. Setiap kabupaten dan kota diwakili satu desa yang terpilih melalui proses penilaian oleh tim terkait, termasuk unsur dinas pemberdayaan masyarakat gampong dan dinas komunikasi dan informatika dan inspektorat.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan program desa percontohan antikorupsi bertujuan mendorong pemerintahan desa menjalankan prinsip antikorupsi, terutama dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, terdapat lima komponen dan 18 indikator penilaian yang menjadi acuan dalam program tersebut. Aspek yang dinilai mencakup tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan pengawasan, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.
“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan tata kelola yang baik sehingga tidak terjadi penyimpangan,” kata Ibnu kepada wartawan.
Ia menegaskan, pengelolaan anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Pelaksanaan program pembangunan juga harus sesuai dengan laporan dan hasil yang nyata di lapangan.
Ibnu mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan anggaran, termasuk penggelembungan maupun pengurangan nilai yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Tata kelola yang transparan dan akuntabel, anggaran diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penganugerahan desa percontohan antikorupsi bukan sekadar kegiatan seremonial. KPK akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan komitmen antikorupsi tetap dijalankan.
Menurut Ibnu, pemantauan pertama dilakukan setelah dua tahun, pemantauan kedua pada tahun keempat, dan evaluasi pada tahun kelima. Karena itu, desa yang menerima penghargaan diharapkan mampu mempertahankan integritas dan konsistensi dalam menjalankan pemerintahan yang bersih.
Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut membutuhkan kerja sama antara KPK, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota. “Dengan komitmen bersama, upaya pencegahan korupsi diharapkan semakin kuat, dimulai dari pemerintahan desa,” pungkas Ibnu.
Berikut 15 desa yang menerima penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 adalah:
- Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
- Desa Amiria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
- Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
- Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
- Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
- Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah.
- Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
- Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
- Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
- Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
- Gampong Dayah Timu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
- Kampung Kota Rikit Gaib, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.
- Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
- Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
- Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.