Gampong Panteriek

Regulasi Teknis PPID

1. Dasar Hukum Utama

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    • Menetapkan hak publik atas informasi.

    • Mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi.

    • Menjadi dasar pembentukan PPID.

2. Peraturan Teknis Turunan

Berikut adalah regulasi teknis yang menjelaskan pelaksanaan tugas PPID:

a. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010

Tentang: Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008

  • Mengatur mekanisme pelayanan informasi publik.

  • Menjelaskan struktur dan fungsi PPID.

  • Menetapkan prosedur permintaan informasi dan penyelesaian sengketa.

b. Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021

Tentang: Standar Layanan Informasi Publik

  • Mengganti Perki No. 1 Tahun 2010.

  • Menjabarkan standar operasional penyediaan informasi publik.

  • Menetapkan jenis informasi yang wajib diumumkan, serta format Daftar Informasi Publik (DIP).

c. Peraturan Menteri (khusus sektor/instansi)

Setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah biasanya memiliki aturan turunan internal untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas PPID, misalnya:

  • Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

  • Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

3. Aspek Teknis yang Diatur

Regulasi teknis PPID umumnya mencakup:

  1. Struktur dan penetapan PPID (utama dan pelaksana).

  2. Prosedur permohonan informasi (tahapan, waktu tanggap, biaya, dan penolakan).

  3. Pengklasifikasian informasi (terbuka, dikecualikan, serta berkala).

  4. Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).

  5. Pengelolaan dan dokumentasi informasi elektronik maupun non-elektronik.

  6. Penyelesaian sengketa informasi publik.

  7. Pelaporan dan evaluasi layanan informasi.