a. Layanan Informasi Cepat (One Day Service)
-
Komitmen pelayanan informasi dalam waktu 1 hari untuk informasi sederhana.
-
Meningkatkan kepuasan masyarakat.
b. Sistem Arsip Digital (e-Document Management)
-
Semua dokumen publik disimpan dalam sistem digital yang mudah dicari dan diakses oleh petugas PPID.
c. PPID Terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! dan Satu Data Indonesia
-
Sinkronisasi data dan aduan masyarakat dengan sistem nasional agar informasi dan tindak lanjut lebih terkoordinasi.