Gampong Panteriek

Pemerintahan Gampong

1. Pemerintahan Gampong

Pemerintahan Gampong merupakan sistem pemerintahan pada tingkat desa di Provinsi Aceh, yang memiliki kekhasan tersendiri dalam struktur dan pelaksanaannya dibandingkan dengan desa di daerah lain di Indonesia. Gampong adalah sebutan khusus untuk desa dalam konteks otonomi daerah di Aceh, yang diatur sesuai dengan kekhususan Aceh sebagai daerah istimewa.

Pemerintahan Gampong dipimpin oleh seorang Keuchik (kepala desa) yang dipilih langsung oleh masyarakat gampong melalui proses pemilihan. Gampong juga memiliki lembaga adat dan lembaga tuha peut (semacam Badan Permusyawaratan Desa) yang ikut berperan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.


2. Latar Belakang Pembentukan Pemerintahan Gampong

Pembentukan pemerintahan gampong didasari oleh:

  • Kekhususan Aceh berdasarkan perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005, yang menghasilkan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Salah satu poin penting dalam MoU adalah pengakuan terhadap otonomi khusus Aceh, termasuk pengelolaan pemerintahan lokal berbasis adat dan nilai-nilai Islam.

  • Pelestarian nilai-nilai adat dan budaya Aceh, termasuk struktur sosial tradisional dan sistem pemerintahan lokal yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan.

  • Pemberdayaan masyarakat lokal, agar masyarakat di tingkat gampong dapat mengelola potensi dan masalahnya sendiri secara demokratis dan partisipatif.


3. Landasan Hukum Pemerintahan Gampong

Pemerintahan Gampong di Aceh memiliki landasan hukum sebagai berikut:

a. Undang-Undang

  • UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)
    UU ini menjadi dasar utama kekhususan Aceh, termasuk pengaturan mengenai gampong sebagai bagian dari pemerintahan lokal.

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Memberikan pengakuan terhadap keberadaan gampong sebagai bentuk lain dari desa, yang diatur secara khusus dalam konteks daerah yang memiliki kekhususan.

b. Peraturan Pemerintah dan Qanun

  • Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

  • Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik

  • Qanun Aceh No. 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong, yang mengatur struktur, fungsi, dan wewenang pemerintahan gampong.


4. Kesimpulan

Pemerintahan Gampong merupakan bentuk pemerintahan desa yang khas di Aceh, yang mencerminkan nilai-nilai adat, syariat Islam, dan semangat otonomi lokal. Pembentukannya tidak hanya sebagai bagian dari sistem administratif negara, tetapi juga sebagai pengakuan atas hak-hak kultural masyarakat Aceh. Pemerintahan ini berlandaskan hukum nasional dan lokal yang saling melengkapi.

STRUKTUR PEMERINTAH GAMPONG PANTERIEK