Pendampingan Hukum Dana Desa Oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh

Panteriek – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menggelar kegiatan Pendampingan Hukum Dana Desa di Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Rabu (01/10/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perangkat gampong, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh Bapak Ir. Muhammad Syaifuddin Ambia, ST.MT..

Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur gampong terkait pengelolaan dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dana desa.

Dalam sambutannya, perwakilan Kejaksaan Negeri Banda Aceh menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan sesuai prosedur. “Kami hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra aparatur gampong untuk memberikan arahan dan pendampingan, sehingga dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari DPMG Kota Banda Aceh mengapresiasi kegiatan ini dan berharap aparatur gampong dapat lebih memahami regulasi serta mampu mengelola dana desa dengan baik. “Pendampingan seperti ini sangat penting agar aparatur gampong tidak ragu dalam melaksanakan program pembangunan,” ungkapnya.

Keuchik Gampong Panteriek menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap sinergi antara pemerintah gampong, Kejari Banda Aceh, dan DPMG dapat terus terjalin untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana aparatur gampong diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait permasalahan hukum yang mungkin dihadapi dalam pengelolaan dana desa.