1. Dasar Hukum Utama
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Menetapkan hak publik atas informasi.
-
Mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi.
-
Menjadi dasar pembentukan PPID.
-
2. Peraturan Teknis Turunan
Berikut adalah regulasi teknis yang menjelaskan pelaksanaan tugas PPID:
a. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010
Tentang: Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
-
Mengatur mekanisme pelayanan informasi publik.
-
Menjelaskan struktur dan fungsi PPID.
-
Menetapkan prosedur permintaan informasi dan penyelesaian sengketa.
b. Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021
Tentang: Standar Layanan Informasi Publik
-
Mengganti Perki No. 1 Tahun 2010.
-
Menjabarkan standar operasional penyediaan informasi publik.
-
Menetapkan jenis informasi yang wajib diumumkan, serta format Daftar Informasi Publik (DIP).
c. Peraturan Menteri (khusus sektor/instansi)
Setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah biasanya memiliki aturan turunan internal untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas PPID, misalnya:
-
Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
-
Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. Aspek Teknis yang Diatur
Regulasi teknis PPID umumnya mencakup:
-
Struktur dan penetapan PPID (utama dan pelaksana).
-
Prosedur permohonan informasi (tahapan, waktu tanggap, biaya, dan penolakan).
-
Pengklasifikasian informasi (terbuka, dikecualikan, serta berkala).
-
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
-
Pengelolaan dan dokumentasi informasi elektronik maupun non-elektronik.
-
Penyelesaian sengketa informasi publik.
-
Pelaporan dan evaluasi layanan informasi.